KABUPATEN BANJAR — Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Tim Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar berhasil mengembangkan sebuah inovasi alat kerja baru. Alat ini dirancang secara khusus untuk mengontrol dan mengecek dokumen terkait dengan pengurusan surat keterangan kerusakan, salah tulis, serta kehilangan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Inovasi ini hadir sebagai solusi atas tantangan dalam pengelolaan dan pengolahan data dokumen penting pendidikan. Sebelumnya, proses verifikasi, pencatatan, dan penerbitan surat keterangan terkait ijazah yang bermasalah atau hilang membutuhkan ketelitian ekstra dan waktu yang tidak sebentar. Kini, dengan adanya alat kerja dan sistem pengontrolan yang terstruktur, alur pendataan menjadi jauh lebih rapi, akurat, dan mudah dilacak.
Keberhasilan pengembangan alat pengontrol dokumen ini disambut sangat positif oleh jajaran internal. Salah seorang anggota Tim Seksi Penmad, H. Nur Kholis Majid, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa terobosan ini merupakan langkah konkret instansi dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan birokrasi yang responsif.
"Alat ini akan sangat memudahkan Seksi Penmad dalam mengontrol seluruh dokumen surat keterangan, baik itu yang berkaitan dengan kerusakan, salah tulis, maupun kehilangan Ijazah dan STTB. Tujuan utama kita melalui inovasi ini tentu saja untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat," ujar H. Nur Kholis Majid.
Dengan beroperasinya alat pengontrol dokumen ini, masyarakat dan pihak madrasah yang membutuhkan layanan perbaikan atau permohonan surat keterangan pengganti ijazah dapat dilayani dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam menghadirkan tata kelola administrasi yang modern dan birokrasi yang berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.


